ATASI PERMASALAHAN IKAN BERBAHAYA, BALAI BESAR KSDA SUMUT GELAR RAPAT KOORDINASI
Medan, 8 Agustus 2018.
Dalam rangka mengantisipasi perkembangan peredaran ikan berbahaya dari luar negeri ke wilayah Republik Indonesia, khususnya di Propinsi Sumatera Utara, bertempat di ruangan rapat Balai Besar KSDA Sumatera Utara, pada Jumat 3 Agustus 2018, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi pihak-pihak terkait tentang permasalahan Ikan Arapaima, Lele Amazone, Ikan Piranha dan Aligator di Sumatera Utara.
Rapat yang dipimpin Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Dr. Ir. Hotmauli Sianturi, M.Sc.For, yang dihadiri Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Sumatera Utara, Kepala Balai Karantina dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan Kelas I Kuala Namo, utusan dari Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Sumatera Utara, Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara, Kepala Stasiun KIPM Medan II, Kepala Stasiun KIPM Tanjung Balai Asahan dan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan, menghasilkan beberapa rumusan/kesepakatan, diantaranya :
- Memetakan penyebaran kepemilikan dan lokasi jenis ikan Arapaima, Lele Amazone, Piranha dan Aligator di Sumatera Utara untuk dilakukan pemusnahan terhadap keempat jenis ikan tersebut.
- Apabila ada permintaan satwa tersebut untuk tujuan edukasi sebaiknya diserahkan ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara yang selanjutnya diserahkan ke Lembaga Konservasi, tapi harus ditetapkan standar minimal kesejahteraan satwa.
- Menyusun SOP pengawasan dan standar minimal kesejahteraan satwa bagi pemeliharaan di lembaga konservasi untuk kedua jenis tersebut.
- Pemusnahan harus memperhatikan etika pemusnahan satwa.
- Akan dibentuk Satgas Penanganan Permasalahan Satwa Jenis Invasif yang melibatkan para pihak (Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Sumatera Utara, Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Balai Karantina dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan Kelas I Kuala Namo, Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan Belawan dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera).
Rapat ini juga menindaklanjuti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2014 tanggal 17 September 2014, tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia serta Paeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.94/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 tanggal 6 Desember 2016 tentang Jenis Invasif. (Evan)
Posted in Blog by Umi Chaniago with no comments yet.
Tinggalkan Balasan