DUA ORANGUTAN SUMATERA PENYERAHAN MASYARAKAT DIREHABILITASI

Medan, 2 Agustus 2018

Beberapa waktu yang lalu Taman Hewan Pematangsiantar (THPS) menerima 2 individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii), yaitu 1(satu) individu umur betina 9 tahun 1 (satu) individu jantan umur 4 tahun dari masyarakat Sidikalang Kabupaten Dairi. Keberadaan dua individu orangutan tersebut sudah dilaporkan oleh TPHS kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Berdasarkan laporan TPHS langsung dilakukan pengecekan dan pemeriksaan kesehatan Orangutan Sumatera dan kesimpulannya adalah bahwa dua orangutan tersebut masih dapat dilepasliarkan kehabitatnya. Semua jenis Orangutan adalah satwa dilindungi sesuai peraturan terbaru dari KLHK yaitu P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

Awalnya pihak THPS sangat berharap 2 Orangutan Sumatera  tersebut dapat dipelihara di Lembaga Konservasi yang dikelolanya dengan pertimbangan telah memiliki sumber daya yang  mumpuni untuk melakukan perawatan. Mengingat bahwa populasi Orangutan Sumatera menurun maka Balai Besar KSDA Sumatrera Utara akan merehabilitasi dan melepasliarkan satwa ini ke habitat alaminya. Pertimbangan lainnya adalah adanya mitra konservasi Yayasan Ekosistem Lestari yang telah berpengalaman dalam melakukan rehabilitasi dan reintroduksi Orangutan Sumatera sejak tahun 2002.

Setelah mendapat penjelasan, kemudian pihak Taman Hewan Pematangsiantar (THPS) menyatakan dukungan terhadap upaya pelestarian Orangutan Sumatera dan bersedia menyerahkan kedua orangutan dimaksud kepada  Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Proses penyerahan Orangutan Sumatera ini berlangsung pada Rabu 1 Agustus 2018, bertempat di kantor  Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara menerima langsung penyerahan orangutan dari pihak Taman Hewan Pematangsiantar (THPS) yang diwakili oleh Khoeruddin,S.H,MM selaku manager Taman Hewan Pematangsiantar (THPS).

Dr. Ir. Hotmauli Sianturi, M.Sc,For, Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengatakan “Sesuai arahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 57/Menhut-II/2008 tentang Arahan Strategis Konservasi Spesies Nasional 2008-2018 bahwa Orangutan Sumatera (Pongo abelii) termasuk dalam katergori “Prioritas Sangat Tinggi” dengan arahan pengelolaan pelestarian “Insitu”. Dengan demikian 2 (dua) Orangutan tersebut harus dilepasliarkan ke habitat alaminya setelah melalui proses rehabilitasi”.

Lebih lanjut Kepala Bidang Teknis KSDA BBKSDASU Ir. Irzal Azhar, M.Si menambahkan “Orangutan yang masuk ke Pusat Karantina Orangutan Sumatera akan dilakukan pemeriksaan kesehatan, perawatan dan dilatih untuk dipulihkan sifat liarnya. Ketika dinyatakan layak oleh tim medis maka orangutan akan dilepasliarkan ke habitan alaminya. Harapannya orangutan tersebut dapat berkembangbiak dihabitat alaminya dan populasinya bertambah ”.

Sumber : Balai Besar KSDA Sumatera Utara


Posted in Blog by with no comments yet.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *